Correct Article 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g merupakan proses penyediaan dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan Manajemen Risiko.
(2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. rapat berkala;
b. dialog Risiko;
c. penggunaan sistem informasi; dan/atau
d. pelaporan berkala.
Your Correction
