Correct Article 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f merupakan proses pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e telah dilaksanakan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan penerapan Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana; dan
b. memberikan umpan balik bagi penyempurnaan proses Manajemen Risiko.
Your Correction
