Correct Article 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Respons Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan proses merancang dan MENETAPKAN rencana tindak pengendalian.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi akar penyebab dari Risiko terpilih;
b. menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko;
c. menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian;
d. menjadwalkan penanganan Risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat level Risiko; dan
e. melakukan taksiran terhadap level Risiko (treated risk/nilai Risiko jika direspons) setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Your Correction
