Correct Article 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan proses untuk menentukan daftar prioritas Risiko.
(2) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membandingkan antara peta Risiko dengan selera Risiko yang telah ditetapkan Unit Pemilik Risiko.
Your Correction
