Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka untuk MENETAPKAN peta Risiko. (2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. MENETAPKAN level Risiko; b. memilih Risiko berdasarkan level; dan c. menyusun peta Risiko.
Your Correction