Correct Article 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) merupakan Inspektorat Jenderal.
(2) Unit pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko.
(3) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. melakukan penilaian atas maturitas penerapan Manajemen Risiko pada Unit Pemilik Risiko; dan
b. melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko pada Unit Pemilik Risiko.
(4) Dalam hal diperlukan, unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan fasilitasi kepada Manjemen dalam rangka identifikasi Risiko, evaluasi Risiko, dan/atau respons Risiko.
Your Correction
