Correct Article 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Unit Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Unit Pengelola Risiko tingkat Kementerian;
b. Unit Pengelola Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I; dan
c. Unit Pengelola Risiko tingkat Unit Kerja Eselon II.
(2) Unit Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab:
a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis Risiko dalam register dan peta Risiko;
b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian;
c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
d. melaporkan pelaksanaan Manajemen Risiko kepada Unit Pemilik Risiko.
Your Correction
