Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menggunakan konsep 3 (tiga) lini terdiri atas: a. lini pertama; b. lini kedua; dan c. lini ketiga. (2) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Unit Pemilik Risiko; dan b. Unit Pengelola Risiko. (3) Lini Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko. (4) Lini Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
Your Correction