Correct Article 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menggunakan konsep 3 (tiga) lini terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga.
(2) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Unit Pemilik Risiko; dan
b. Unit Pengelola Risiko.
(3) Lini Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko.
(4) Lini Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
Your Correction
