Correct Article 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f Pusat JDIH melakukan pertemuan dengan Anggota JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Hasil pemantauian dan evaluasi digunakan sebagai bahan pelaporan Pusat JDIH kepada Menteri dan Pusat JDIHN.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan Desember tahun berjalan.
Your Correction
