Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dibentuk tim teknis JDIH. (2) Susunan keanggotaan dan tugas tim teknis JDIH ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction