Correct Article 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertugas melakukan pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum pada unit kerja masing-masing.
(2) Anggota JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum;
b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH;
c. penyiapan Dokumen Hukum yang diprakarsai; dan
d. pelaksanaan sosialisasi JDIH secara langsung maupun melalui media massa, media elektronik, dan/atau media sosial.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
