Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan, pembangunan dan pengembangan JDIH yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN; c. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan Kementerian; d. penyiapan bahan sosialisasi Dokumen Hukum; e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH; f. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH; dan g. penyampaian laporan pengelolaan JDIH kepada pusat JDIHN.
Your Correction