Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JDIH bertujuan untuk: a. mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemenham dengan Pusat JDIHN.
Your Correction