Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 2. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Republik INDONESIA. 3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut JDIH adalah pengelolaan dan pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. 4. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. 5. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah anggota jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. 6. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 7. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum. 8. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
Your Correction