Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan predikat Penilaian Kepatuhan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam hal: a. terdapat ketidaksesuaian data antara laporan masyarakat dan hasil Penilaian Kepatuhan HAM; dan/atau b. terdapat dugaan pelanggaran HAM yang tidak ditindaklanjuti pada periode tahun berjalan. (2) Dalam hal mengajukan keberatan terhadap predikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat harus menyampaikan data dukung. (3) Menteri dapat mencabut predikat pada Penilaian Kepatuhan HAM apabila keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terbukti. (4) Mekanisme pencabutan predikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan: a. Rapat Tim Penilai dalam rangka validasi data dukung; b. Penetapan pencabutan penghargaan dimuat dalam Keputusan Menteri; dan c. Pengumuman Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada masyarakat.
Your Correction