Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penilai menyerahkan hasil penilaian paling lambat minggu pertama bulan oktober tahun berjalan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan HAM paling lambat minggu kedua bulan Oktober tahun berjalan kepada Menteri.
Your Correction