Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf e dilakukan oleh tim penilai terhadap hasil verifikasi. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, yang terdiri dari unsur: a. pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian; b. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; c. organisasi masyarakat sipil; dan d. akademisi/profesional. (3) Kedudukan, tugas, dan fungsi tim penilai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction