Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui Sistem Aplikasi Secara Elektronik.
(3) Tim Pelaksana melakukan verifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan secara substantif atas pencapaian target indikator dan data dukung yang telah diunggah oleh Instansi Pemerintah.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada bulan Juni tahun berjalan.
(5) Pedoman pemeriksaan dan verifikasi disusun oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
