Correct Article 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Tahap pencanangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berjalan.
(2) Dalam tahap pencanangan Penilaian Kepatuhan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kementerian melakukan:
a. bimbingan teknis kepada Instansi Pemerintah;
b. Konfirmasi dan pemutakhiran data dasar kepada Instansi Pemerintah; dan
c. Pendampingan dan asistensi oleh Tim Pelaksana kepada Instansi Pemerintah.
(3) Instansi Pemerintah melakukan pengajuan kesediaan pencanangan Penilaian Kepatuhan HAM kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan surat pengajuan kesediaan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan dokumen komitmen.
(5) Dokumen komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Instansi Pemerintah.
(6) Format surat pengajuan kesediaan pencanangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan format dokumen komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
