Correct Article 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Direktorat Jenderal menyusun:
a. Petunjuk pelaksanaan; dan
b. Petunjuk teknis.
(2) Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan pelaporan yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah;
b. penjelasan indikator dan data dukung pelaporan;
c. prosedur pelaporan; dan
d. tata cara penggunaan aplikasi.
Your Correction
