Correct Article 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 mempunyai tugas:
a. menjalankan fungsi administrasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan HAM;
b. memberikan pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan/atau sosialisasi;
c. melakukan pemeriksaan dan verifikasi data Penilaian Kepatuhan HAM;
d. menyiapkan laporan hasil verifikasi kepada tim penilai;
e. melakukan koordinasi terkait data Penilaian Kepatuhan HAM dengan Instansi Pemerintah; dan
f. melaksanakan pembinaan terhadap Instansi Pemerintah yang membutuhkan asistensi.
Your Correction
