Correct Article 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Penilaian Kepatuhan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk Tim Pelaksana Penilaian Kepatuhan HAM.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal dan/atau Kantor Wilayah.
Your Correction
