Correct Article 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia;(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 574); dan
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 815), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
