Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi oleh Tim Pelaksana dilaksanakan terhadap Penilaian Kepatuhan HAM. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Penegasan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan HAM berdasarkan indikator yang ditetapkan; dan/atau b. Arahan penyempurnaan substansi Penilaian Kepatuhan HAM berdasarkan indikator.
Your Correction