Correct Article 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Evaluasi oleh Tim Pelaksana dilaksanakan terhadap Penilaian Kepatuhan HAM.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Penegasan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan HAM berdasarkan indikator yang ditetapkan; dan/atau
b. Arahan penyempurnaan substansi Penilaian Kepatuhan HAM berdasarkan indikator.
Your Correction
