Correct Article 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Untuk menjamin dan memastikan keberlangsungan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan HAM, Tim Pelaksana melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan kepada Instansi Pemerintah yang mendapatkan predikat Kurang Patuh HAM dan Mulai Patuh HAM atau yang belum berpartisipasi dalam Penilaian Kepatuhan HAM.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian informasi terkait indikator dan target pelaporan;
b. pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan sosialisasi; dan/atau
c. Koordinasi antarinstansi.
(4) Koordinasi antarinstansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilakukan oleh Kementerian bersama kementerian koordinator atau kementerian yang membidangi urusan pemerintahan daerah.
Your Correction
