Correct Article 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penilaian Kepatuhan HAM terhadap kementerian/ lembaga dilakukan berdasarkan pada:
a. Dimensi 1: Kebijakan internal berbasis HAM, dengan subdimensi:
1. Internalisasi HAM dalam kebijakan dan praktik;
2. Perencanaan berbasis HAM; dan
3. Non diskriminasi dan kesetaraan.
b. Dimensi 2: Pelaksanaan HAM, dengan subdimensi:
1. Komitmen HAM;
2. Pemajuan HAM;
3. Pelindungan HAM;
4. Penghormatan HAM; dan
5. Pemenuhan HAM.
c. Dimensi 3: Partisipasi Publik, dengan subdimensi Partisipasi keterlibatan masyarakat terhadap pengambilan keputusan publik.
d. Dimensi 4: Akuntabilitas HAM, dengan subdimensi Penanganan pengaduan dan remedi.
(2) Penilaian Kepatuhan HAM terhadap Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan pada:
a. Dimensi 1: Integrasi Kebijakan HAM di daerah, dengan subdimensi:
1. Produk hukum daerah yang berspektif HAM; dan
2. Perencanaan dan Penganggaran berspektif HAM.
b. Dimensi 2: Pelaksanaan HAM, dengan subdimensi:
1. Komitmen HAM; dan
2. Capaian Aksi HAM dan Pelaksanaan Rekomendasi HAM.
c. Dimensi 3: Pelayanan Hak Dasar, dengan subdimensi:
1. Kebijakan dan Anggaran Pelayanan Dasar (Minimum) Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
dan
2. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3) Penilaian Kepatuhan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diukur berdasarkan indikator Penilaian Kepatuhan HAM.
(4) Indikator Penilaian Kepatuhan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
