Correct Article 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2025 2029
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 66);
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1630); dan
c. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
02.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
