Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pertukaran Data Kementerian yang bersifat terbatas dan/atau tertutup diajukan kepada Walidata melalui Portal Satu Data HAM. (2) Pertukaran data dilakukan menggunakan sistem penghubung layanan. (3) Dalam hal sistem penghubung layanan tidak dapat/belum digunakan, pertukaran data dapat menggunakan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction