Correct Article 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Permohonan pertukaran Data Kementerian yang bersifat terbatas dan/atau tertutup diajukan kepada Walidata melalui Portal Satu Data HAM.
(2) Pertukaran data dilakukan menggunakan sistem penghubung layanan.
(3) Dalam hal sistem penghubung layanan tidak dapat/belum digunakan, pertukaran data dapat menggunakan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
