Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penyebarluasan Data meliputi kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. Portal Satu Data HAM; dan/atau
b. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
