Correct Article 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. Metadata;
c. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan
d. Jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data melalui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata.
(3) Waktu pengumpulan Data dilakukan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pengumpulan Data ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman teknis pengumpulan Data.
Your Correction
