Correct Article 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a meliputi:
a. penentuan Daftar Data Kementerian;
b. penentuan Daftar Data Kementerian yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data HAM.
(2) Dalam menyusun Daftar Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati bersama Produsen Data melalui Forum Satu Data HAM.
(3) Daftar Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. informasi Produsen Data;
b. jenis Data;
c. jadwal pemutakhiran Data; dan
d. usulan pembatasan akses Data.
(4) Penentuan Daftar Data Kementerian yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(5) Walidata mengusulkan daftar data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Data Prioritas berdasarkan hasil Forum Satu Data HAM.
(6) Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (5) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak atau sesuai dengan arahan PRESIDEN.
Your Correction
