Correct Article 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pengguna Data Portal Satu Data HAM terdiri atas:
a. Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian;
b. Instansi Pusat dan Instansi Daerah di luar Kementerian; dan/atau
c. Perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum.
(2) Penggunaan Data oleh Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
