Correct Article 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Portal Satu Data HAM merupakan media bagi pakai Data oleh Kementerian baik secara internal maupun secara eksternal dengan instansi di luar Kementerian yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data INDONESIA.
(2) Portal Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Portal Satu Data INDONESIA.
(3) Portal Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Walidata.
(4) Pengelolaan Portal Satu Data HAM harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan.
(5) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan penerapan antarmuka (user interface) yang mengutamakan kemudahan akses bagi pengguna.
(6) Pengembangan Portal Satu Data HAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
