Correct Article 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Walidata mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data HAM;
b. memberikan masukan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data;
c. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data HAM yang terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA; dan
d. melakukan pembinaan kepada Produsen Data;
(2) Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
