Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025 MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Œ NATALIUS PIGAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HAK ASASI MANUSIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI HAK ASASI MANUSIA I. FORMAT NASKAH URGENSI PERATURAN MENTERI HAK ASASI MANUSIA A. JUDUL ……………………………………………………………………………………………... ……………………………………………………………………………………………... ……………………………………………………………………………………………... B. LATAR BELAKANG …………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………... …………………………………………………………………………………………… C. POKOK MATERI MUATAN DAN RUANG LINGKUP ……………………………………………………………………………………………... ……………………………………………………………………………………………... D. TUJUAN ……………………………………………………………………………………………... ……………………………………………………………………………………………... ……………………………………………………………………………………………... Jakarta, ………………… Pengusul, (Nama Lengkap) (Jabatan) II. KOP SURAT Nomor : … (2) Tanggal/Bulan/Tahun … (5) Sifat : Penting Lampiran : … (3) Dokumen Hal : … (4) SURAT PERNYATAAN Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama : … (6) NIP : … (7) Jabatan : … (8) Unit : … (9) Menyatakan bahwa: 1. Biro/Pusat*… (10) sebagai Pihak Pengusul pengusulan Peraturan Menteri tentang**. 2. Telah membuat Naskah Urgensi yang memuat alasan dan latar belakang yang mendasari pembentukan Peraturan Menteri tentang**. 3. Telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga* terkait pembentukan Peraturan Menteri tentang**. 4. Hasil dan koordinasi tersebut, bahwa tidak diperlukan adanya persetujuan tertulis dari Kementerian/Lembaga*. 5. Surat pernyataan ini dapat digunakan sebagai bahan tindak lanjut proses pembentukan Peraturan Menteri tentang**. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Yang memberikan Pernyataan, Pengusul (11), Ttd Nama … (12) Tembusan : 1. Menteri Hak Asasi Manusia; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia; 3. Kepala Biro SDM, Hukum dan Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia. III. KOP SURAT Nomor : … (2) Tanggal/Bulan/Tahun … (5) Sifat : Penting Lampiran : … (3) Dokumen Hal : … (4) SURAT PERNYATAAN Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama : … (6) NIP : … (7) Jabatan : … (8) Unit : … (9) Menyatakan bahwa: 6. Biro/Pusat*… (10) sebagai Pihak Pengusul pengusulan Keputusan Menteri tentang**. 7. Telah membuat Naskah Urgensi yang memuat alasan dan latar belakang yang mendasari pembentukan Keputusan Menteri tentang**. 8. Telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga* terkait pembentukan Keputusan Menteri tentang**. 9. Hasil dan koordinasi tersebut, bahwa tidak diperlukan adanya persetujuan tertulis dari Kementerian/Lembaga*. 10. Surat pernyataan ini dapat digunakan sebagai bahan tindak lanjut proses pembentukan Keputusan Menteri tentang**. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Yang memberikan Pernyataan, Pengusul (11), Ttd Nama … (12) Tembusan : 1. Menteri Hak Asasi Manusia; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia; 3. Kepala Biro SDM, Hukum dan Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia. IV. DAFTAR RANCANGAN PERATURAN MENTERI HAK ASASI MANUSIA NO. JUDUL MATERI MUATAN AMANAT PERATURAN MENTERI PENGUSUL KETERANGAN 1. 2. 3. V. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI No. Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Keterangan Pengusul Sekretaris Jenderal Biro SDM, Hukum, Ortala Menteri K/L di bidang perundang- undangan Kelengkapan Waktu Output 1 Pengusul mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri Usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri, naskah urgensi 1 hari Usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri 2 Usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri diserahkan ke Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana untuk dikompilasi menjadi daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri 1 hari Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri 3 Daftar rencana penyusunan Rancangan Menteri diolah kembali melalui rapat koordinasi, yang menghasilkan daftar Rancangan Peraturan Menteri Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri 1 hari Daftar Rancangan Peraturan Menteri 4 Sekretaris Jenderal menyerahkan daftar rancangan Peraturan Menteri kepada Menteri Daftar Rancangan Peraturan Menteri 1 hari Daftar Rancangan Peraturan Menteri yang telah disetujui 5 Pengusul Menyusun Rancangan Peraturan Menteri, harus Daftar Rancangan Peraturan 7 hari Rancangan Peraturan Menteri, No. Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Keterangan Pengusul Sekretaris Jenderal Biro SDM, Hukum, Ortala Menteri K/L di bidang perundang- undangan Kelengkapan Waktu Output berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri. Menteri yang telah disetujui laporan perkembangan penyusunan 6 Hasil Rancangan Peraturan Menteri disampaikan kepada Menteri Rancangan Peraturan Menteri, laporan perkembangan penyusunan 1 hari Rancangan Peraturan Menteri yang telah disetujui 7 Melakukan penyelarasan/harmonisas i dengan Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan Rancangan Peraturan Menteri 7 hari Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan 8 Sekretaris Jenderal menyerahkan Rancangan Peraturan Menteri hasil harmonisasi kepada Menteri untuk dibubuhkan tanda tangan Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan 1 hari Peraturan Menteri yang telah dibubuhkan tanda tangan 9 Sekretaris Jenderal membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan Menteri yang Peraturan Menteri yang telah dibubuhkan tanda tangan 1 hari Peraturan Menteri yang telah dibubuhkan No. Kegiatan Pelaksana Mutu Baku Keterangan Pengusul Sekretaris Jenderal Biro SDM, Hukum, Ortala Menteri K/L di bidang perundang- undangan Kelengkapan Waktu Output telah mendapatkan penetapan nomor dan tahun 10 Peraturan Menteri yang telah dibubuhkan nomor dan tahun diserahkan kepada kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan untuk diundangkan Peraturan Menteri yang telah dibubuhkan nomor dan tahun 5 hari Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. NATALIUS PIGAI
Your Correction