Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana melaksanakan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaan Program Penyusunan Peraturan Menteri secara berkala.
(2) Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), turut melibatkan Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar evaluasi Program Penyusunan Peraturan Menteri.
(4) Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal
Your Correction
