Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Current Text
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk
Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, penyiapan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
(4) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan melalui forum:
a. penyuluhan hukum;
b. sosialisasi; dan
c. forum lainnya.
(5) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kemenham.
Your Correction
