Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan rancangan peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) oleh Menteri dilaksanakan dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah asli peraturan Menteri. (2) Rancangan peraturan Menteri yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Menteri.
Your Correction