Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada Menteri rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk memperoleh penetapan. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. 2 (dua) naskah asli dan softcopy rancangan peraturan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Your Correction