Correct Article 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada Menteri rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk memperoleh penetapan.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. 2 (dua) naskah asli dan softcopy rancangan peraturan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Your Correction
