Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah diselaraskan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan.
Your Correction
