Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah disusun oleh tim penyusunan. (2) Sekretaris Jenderal melalui kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana melakukan penyelarasan rancangan Peraturan Menteri dengan melibatkan perwakilan Pengusul dan pihak yang terlibat dalam penyusunan serta kementerian/lembaga terkait. (3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk: a. menyelaraskan rancangan Peraturan Perundang- undangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan UNDANG-UNDANG lain serta dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan b. menghasilkan kesepakatan internal terhadap substansi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Your Correction