Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Current Text
(1) Penyusunan rancangan peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pengusul.
(2) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. unit organisasi Pengusul;
b. unit Pembina yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, penyiapan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
(4) Tim penyusun rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi yang menguasai materi muatan rancangan Peraturan Menteri yang sedang disusun.
Your Correction
