Correct Article 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa yang dimaksud dalam Pasal 7 diusulkan Pengusul kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. draft awal Peraturan Menteri; dan
b. Naskah Urgensi.
(3) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. judul rancangan Peraturan Menteri;
b. dasar hukum penyusunan;
c. latar belakang penyusunan;
d. pokok pengaturan; dan
e. target waktu penyusunan.
(4) Pembentukan Peraturan Menteri melalui izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diselesaikan dalam tahun berjalan.
Your Correction
