Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Current Text
(1) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan usulan dari Pengusul yang disampaikan paling lambat bulan Desember tahun berjalan untuk ditetapkan sebagai program penyusunan Peraturan Menteri tahun yang bersangkutan.
(2) Usulan Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis dengan disertai naskah urgensi penyusunan Peraturan Menteri.
(4) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. pokok materi muatan dan ruang lingkup; dan
d. tujuan.
(5) Surat usulan program penyusunan Peraturan Menteri dan naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
