Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Current Text
(1) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, penyiapan naskah Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul rancangan Peraturan Menteri;
b. pokok materi muatan/arah pengaturan;
c. dasar pembentukan; dan
d. Pengusul.
(3) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Sektretaris Jenderal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
