Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dalam program penyusunan Peraturan Menteri. (2) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kewenangan Menteri.
Your Correction