Correct Article 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, untuk melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di hak asasi manusia.
2. Pengusul adalah pimpinan unit kerja eselon I dan satuan kerja yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri.
3. Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kemenham adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
5. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia.
6. Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana adalah Biro yang mempunyai tugas koordinasi rencana penyusunan rancangan peraturan dan koordinasi
penyiapan naskah rancangan peraturan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia.
Your Correction
