Correct Article 34
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis memiliki tanggung jawab untuk:
a. menyampaikan Informasi dan/atau dokumen;
1. profil risiko dan rencana kegiatan pengendalian untuk penanganan risiko
2. tabel rancangan pengendalian dan laporan Pemantauan Pengendalian Intern; dan
3. rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
b. memberikan akses terhadap data, Informasi, sistem Informasi/aplikasi, catatan, dokumentasi, aset serta pejabat/pegawai pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
(2) Penyampaian Informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku dan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Selain memiliki tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana
Teknis harus menyampaikan Informasi dan/atau dokumen bahan pengawasan melalui aplikasi SIMWAS yang difasilitasi oleh Inspektorat Jenderal.
Your Correction
