Correct Article 32
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengawasan Intern;
b. mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme auditor, kualitas proses Pengawasan Intern dan kualitas hasil Pengawasan Intern dengan mengacu kepada praktik terbaik;
c. melaksanakan tugas Pengawasan Intern secara proaktif dan inovatif untuk membantu Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis mengembangkan terobosan pelaksanaan tugas dalam rangka memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian tujuan Kementerian;
d. menjaga independensi dan objektivitas dalam melaksanakan penugasan;
e. melakukan Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern;
f. menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan Informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. mengupayakan ketersediaan sumber daya yang memadai dan cukup sehingga dapat menyelenggarakan fungsi Pengawasan Intern secara optimal.
(2) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
