Correct Article 31
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Current Text
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk:
a. mengakses seluruh data dan Informasi, sistem Informasi/aplikasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern;
b. melakukan Pemantauan Pengendalian Intern secara langsung dengan pimpinan pada Unit Eselon I, Kantor
Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis serta pegawai lain yang diperlukan;
c. meneruskan Informasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau tindak pidana lainnya kepada aparatur penegak hukum;
d. meneruskan dan melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau tindak pidana lainnya kepada aparatur penegak hukum atas persetujuan Menteri; dan
e. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian.
Your Correction
